Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penting! Begini Skema Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Prinsip kehati-hatian atas keselamatan komunitas satuan pendidikan menjadi landasan utama dari skema monitoring.
Sejumlah siswa mencuci tangannya seusai mengikuti embelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah siswa mencuci tangannya seusai mengikuti embelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menggunakan metode survei dalam skema monitoring dan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap I di 610 sekolah.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur Putoyo menjelaskan, survei dilakukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas tahap I.

"Dilakukan survei. Kalau ada masalah, langsung belajar dari rumah (BDR) lagi. Namun, kalau tidak ada masalah akan dilanjutkan dengan blended learning," ujar Putoyo dalam acara diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).

Prinsip kehati-hatian atas keselamatan komunitas satuan pendidikan menjadi landasan utama dari skema monitoring dan pengawasan kegian pembelajaran tatap muka terbatas tahap I yang dimulai pada 30 Agustus lalu.

Sejumlah asesmen dilakukan untuk mengetahui kesiapan sekolah dalam melaksanakan PTM. Salah satunya dilakukan terhadap kesiapan infrastruktur sekolah.

Selain itu, dilakukan pelatihan blended learning bagi sekolah yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, orangtua, dan siswa. Verifikasi kondisi kesiapan sekolah dilakukan oleh jajaran kepala seksi suku dinas dan pengawas.

Vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat utama. Hal tersebut menjadi syarat bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Sementara, untuk peserta didik vaksinasi dilakukan terhadap yang sudah berusia 12-17 tahun.

Beberapa persyaratan penting lainnya adalah persetujuan dari pihak orang tua peserta didik dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper