Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal segera membayarkan ganti rugi kepada 473 warga korban penggusuran proyek Rusunami Petamburan senilai Rp4,73 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan pihaknya akan selalu mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan.
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi dalam tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan," kata Sarjoko, Kamis (28/10/2021).
Ganti rugi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Dia menjelaskan permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi terkait dengan ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Namun, pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter 1998,” jelasnya.
Pada 2019, DPRKP DKI Jakarta mendata pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai dengan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015.
Namun, dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut. Sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta.