Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan mengoordinasikan pelaksanaan PPKM level 3 yang diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan beberapa lembaga seperti TNI, Polri, dan Pemprov DKI.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar. Ada TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta terkait persiapan pelaksanaan PPKM level 3 pada masa Natal dan tahun baru nanti," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2021).
Baca Juga
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.
Kebijakan status PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.