Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Nataru, Wagub DKI Imbau Warga Jakarta Tidak Berlibur ke Luar Kota

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak melakukan perjalanan liburan di dalam maupun luar negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru
Tangkapan layar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyegel kantor PT. SBK karena melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @arizapatria
Tangkapan layar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyegel kantor PT. SBK karena melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @arizapatria

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak melakukan perjalanan liburan di dalam maupun luar negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Hal tersebut disampaikan Riza menanggapi rencana pemerintah pusat menetapkan PPKM level 3 pada liburan Natal 24 Desember 2021 sampai dengan Tahun Baru 2 Januari 2022.

"Kami minta seluruh masyarakat agar pada masa libur akhir tahun tidak ke luar negeri atau ke luar kota. Kami berharap pada masa libur Nataru ini tidak ada peningkatan Covid-19," ujar Riza di Jakarta, Rabu (23/11/2021).

Langkah pengetatan kembali diambil Pemprov DKI belajar dari pengalaman tahun lalu, dan sejumlah negara lain mulai mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Sebab, Riza menilai banyak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin kemudian lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan membebaskan penggunaan masker yang terjadi peningkatan kasus.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan menyatakan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3. 

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper