Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3, Wagub DKI Berharap Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap masa libur Natal dan Tahun Baru tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 dengan diterapkannya PPKM Level 3.
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbarrn
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbarrn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota dengan diterapkannya PPKM Level 3 menjelang akhir Desember 2021.

"Kami berharap pada libur Nataru nanti tidak ada peningkatan kasus Covid-19, terutama sekarang ada varian baru (Omicron)," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2021).

Masyarakat, sambungnya, mesti tetap waspada meskipun warga Jakarta yang sudah mendapatkan vaksinasi sudah mencapai 11 juta jiwa.

Mengutip data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta hingga Senin (30/11/2021), sebanyak 11.100.361 orang di Jakarta sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, sedangkan 9.014.917 orang sudah mendapatkan suntikan dosis kedua.

Sebelunnya, Riza mengatakan sejumlah langkah yang diambil di antaranya membatasi mobilitas keluar masuk warga negara asing (WNA), menambah masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari.

"Pemerintah pusat dan daerah menyiapkan berbagai cara, seperti membatasi orang yang masuk ke Indonesia dan karantina ditambah dari 3 hari jadi 7 hari," ujar Riza.

Dia menambahkan, cukup banyak hal yang harus disiapkan oleh Pemprov DKI untuk mencegah masuknya varian baru tersebut, terutama membatasi orang masuk Jakarta dan mengurangi kerumunan.

Terkait penguraian kerumunan massa, Riza mengatakan Pemprov DKI dan perangkat lainnya akan mengambil langkah secara bertahap. Saat ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2 dan melakukan sejumlah penyesuaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper