Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Riza: DKI Segera Mulai Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah bersiap menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya segera mengatur konsep dan strategi distribusi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

Menurutnya, persiapan mulai dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah pusat terkait vaksinasi anak 6-11 tahun yang bisa dimulai 24 Desember 2021.

"Tentu kami bersyukur atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami akan menyiapkan sebaik mungkin agar anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin," kata Riza di Bala Kota Jakarta, Jumat (10/12/2021) malam.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera menyiapkan konsep dan strateginya seperti yang sebelumnya pada anak 12 tahun ke atas.

Riza menyebutkan, persiapan itu harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pelaksanaan vaksinasi ini tidak semudah pelaksanaan seperti pemberian vaksinasi untuk orang dewasa.

"Nanti kami atur entah itu di tempat-tempat seperti di Puskesmas, sekolah atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita carikan yang terbaik, tentu harus didata kembali," ujarnya.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mendata anak-anak usia 6-11 untuk mendapatkan vaksinasi.

"Nanti kita sesuaikan berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin, nanti disesuaikan, kita tunggu saja," tuturnya.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, daerah tersebut harus minimal sudah melakukan vaksinasi minimal 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper