Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal 2021 berupa penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Insentif diberikan atas tunggakan PBB, PKB, pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujar Lusiana lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).
Pemutihan atas tunggakan seluruh jenis pajak tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi pajak yang terutang paling lambat pada 31 Desember 2021.
Khusus PBB dan PKB, terdapat keringanan lainnya yang akan diberikan bila dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2021.
Baca Juga
Nantinya, wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10 persen atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 apabila melunasi paling lambat 31 Desember 2021. Keringanan yang sama juga diberikan atas PBB tahun pajak 2021.
Bila wajib pajak terlanjur membayar PBB tahun pajak 2021 pada Oktober 2021 hingga sebelum berlakunya Pergub 104/2021, wajib pajak dapat meminta keringanan sebesar 10 persen atas objek pajak yang sama untuk tahun pajak 2022.
Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bapenda untuk mendapatkan kompensasi tersebut. Permohonan bisa disampaikan melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 24 Januari 2022.
Untuk PKB, pemprov memberikan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen atas PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 yang dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.