Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta setiap partai politik (Parpol) dapat menggunakan dana hibah senilai Rp27,25 miliar dari Pemprov DKI Jakarta sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Kamis (23/12/2021).
Dia menjelaskan dana hibah tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, kata Mujiyono, dana hibah untuk parpol sebesar Rp2.400 per suara. Tahun ini, naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.
"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana hibah untuk parpol ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.
Dia berharap bantuan itu menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.
Selain itu, Anies berharap pengelolaan dana hibah untuk parpol di Jakarta ini menjadi rujukan bagi DPD/DPW parpol di daerah lainnya. Tujuannya, pengelolaan partai politik ke depan bisa lebih maju dan modern.