Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (18/1/2022) hingga 24 Januari 2022.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid tertanggal 17 Januari 2022 tersebut, Pemerintah menetapkan seluruh wilayah Ibu Kota berada di level 2 sebagai hasil asesmen terkini pandemi Covid-19, terlebih dengan keberadaan varian Omicron.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, pada 17 Januari 2022, ditemukan kasus Omicron sebanyak 826 yang terdiri atas pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 582 dan non-PPLN atau transmisi lokal 243 kasus.
Sementara itu, untuk kasus Covid-19 secara keseluruhan, tercatat kenaikan sebesar 493 atau totalnya kini 871.442 kasus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa DKI Jakarta berpotensi menjadi klaster penyebaran Omicron jika tidak berhati-hati.
Baca Juga
"Kami memprediksi bahwa peningkatan kasus di tingkat provinsi berpotensi akan naik lebih tinggi di provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," kata Luhut beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mendukung program vaksinasi.