Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengantaran Pasien Covid-19 dengan Ambulans di Jakarta Meningkat

Intensitas pengantaran pasien Covid-19 menggunakan ambulans di Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2022 berpotensi meningkat.
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Intensitas pengantaran pasien Covid-19 menggunakan ambulans di Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2022 berpotensi mengalami peningkatan dibanding Januari 2022.

Berdasarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, ada 792 kegiatan antar-jemput ambulans di Ibu Kota yang berkaitan dengan kasus Covid-19 periode 1 - 18 Februari 2022, dengan lebih dari sepekan tersisa sebelum penghujung bulan.

Kepala Unit AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Winarto mengatakan, antar-jemput ambulans periode 1 - 18 Februari 2022, pernah sebanyak 44 kegiatan sehari. Pada Januari 2022, rata-rata 27 kegiatan per hari.

"Berdasarkan data kami memang meningkat terutama periode Januari - Februari [2022]. Rata-rata sehari di angka 40 sampai 45 kegiatan rujukan ke fasilitas kesehatan," kata Winarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Pelayanan ambulans Pemprov DKI Jakarta melakukan pengantaran ke sejumlah fasilitas kesehatan,seperti rumah sakit rujukan, serta dari puskesmas ke Wisma Atlet.

Jenis layanan pun disesuaikan dengan kondisi pasien Covid-19. Pasien Covid-19 dengan kondisi darurat, dapat langsung menghubungi Call Center di nomor 119, atau kontak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta di nomor 112.

Selain itu, pasien dengan kondisi darurat bisa menggunakan aplikasi JAKI melalui fitur Jak Ambulans.

"Tinggal teken calk darurat nanti langsung terhubung di call center kami di AGD," ujarnya.

Namun, bagi pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan pelaporan ke pihak RT/RW untuk 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper