Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan air bersih di Jakarta merupakan masalah lama yang tak kunjung diselesaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di sejumlah kampung, masalah air bersih bahkan tak kunjung diselesaikan sejak era 1980-an.
Dalam permohonan layanan air minum yang disampaikan oleh Koperasi Konsumen Limbah Jaya Bersama (KKLJB) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Selasa (22/2/2022), terdapat 3 kampung yang memiliki masalah akut dalam hal air bersih.
Antara lain, permukiman kampung di wilayah Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
"Sejak pertama kali kampung bertumbuh hingga sekarang belum pernah ada layanan air minum dari Pemprov DKI Jakarta yang masuk, kecuali 1 kios yang dibangun pada 2020 di Kampung Blok Eceng, tapi itupun dioperasikan secara komersial," tulis pihak KKLJB dalam permohonan yang disampaikan.
Permukiman kampung di 3 wilayah itu telah ada sejak 1980-an dengan mayoritas warga bekerja sebagai nelayan tradisional, meliputi nelayan tangkap, nelayan pengolah, dan pedagang ikan.
Untuk membeli air bersih untuk minum dan masak, tiap keluarga di permukiman mesti merogoh kocek senilai Rp13.000 per hari. Sementara, untuk kebutuhan air cuci dan mandi, per keluarga harus membayar Rp25.000 per hari.
Baca Juga
Total, tiap keluarga di ketiga lokasi permukiman tersebut yang berjumlah 1.286 dengan kebutuhan air bersih harian 228 liter harus mengeluarkan biaya senilai Rp38.000 atau sebesar Rp.1.140.000 bulan.
Biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh seluruh keluarga 3 lokasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan air senilai Rp48,8 juta atau per bulan Rp.1,46 miliar per bulan.
"Dengan mayoritas warga yang berprofesi di bidang nelayan tradisional dan sektor ekonomi informal lainnya, biaya sebesar itu sangat membebani ekonomi keluarga," tutur warga yang tergabung dalam KKLJB.
Dalam permohonannya, pihak KKLJB meminta Pam Jaya menyuplai air minum via kios air untuk warga yang berada di Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang sebanyak 293.208 Liter per hari untuk memenuhi kebutuhan 4.068 jiwa atau 1.286 keluarga.
Kewajiban Pemerintah
Dari sisi regulasi, hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah, diatur Pergub DKI Jakarta No. 16/2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum.
Warga meminta kios air yang akan dipasang, dikelola dan didistribusikan oleh koperasi dari masing-masing kampung sebagai badan hukum kelompok masyarakat setempat.
Terkait tarif, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 57/2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum untuk golongan rumah tangga sangat sederhana, yaitu senilai Rp1.575/meter kubik untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.
Pihak KKLJB menyebut pelayanan kios air bagi warga tersebut dimaksudkan sebagai layanan sementara sambil kemudian dilakukan perencanaan untuk pelayanan melalui instalasi perpipaan.
Selanjutnya, mereka sepakat layanan air minum tersebut akan dikelola bersama-sama dalam wadah koperasi sebagai bentuk layanan hak dasar warga dan tidak boleh untuk tujuan mencari keuntungan atau komersil.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah Idris mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan tindakan lanjut.
Menurutnya, PDAM akan membangun kios air tahun ini di wilayah Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang yang sudah masuk ke dalam Pemprov DKI Jakarta
"Saya akan minta secepatnya untuk bisa dieksekusi. Namun, saya pastikan tahun ini pasti masuk," kata Afan saat menemui pihak KKLJB.
Saat ditanya warga mengenai kepastian waktu pengerjaan, Afan selalu perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan kepastian.