Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak tenang pilih dalam menjalankan Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal kewajiban mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan, atas gugatan warga. Pengerukan Kali Mampang kemudian dirampungkan pada 18 Februari 2022.
Prasetyo menjelaskan, Anies tidak melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir. Dalam proyek ini Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.
"Tapi sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, program pembebasan lahan selalu dianggarkan setiap tahun dalam Perda APBD DKI Jakarta. Sama seperti pembayaran Commitment Fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019, tambahnya.
"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda,” kata Prasetyo.
Baca Juga
Pada 15 Februari 2022, PTUN Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.