Bisnis.com, JAKARTA – Ada kabar baik bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021, bahwa dana bantuan Pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta sudah cair.
Dikutip dari akun Instagram Disdik DKI Jakarta @disdikdki yang dilihat pada Sabtu (5/3/2022), bahwa pencairan dana mulai Jumat (4/3/2022).
Besar dana bantuan pendidikan untuk level SD Rp250.000. Berikutnya, dana KJP Plus untuk siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000. Sedangkan, untuk tingkat SMA/SMALB/MA Rp420.000 dan tingkat SMK Rp450.000.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Baca Juga
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.