Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mematangkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta menjadi daerah perkonomian.
Jakarta akan menjadi daerah perekonomian setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dengan nama Nusantara.
RUU yang sedang dimatangkan tersebut nantinya untuk mengganti UU Kekhususan Ibu Kota yang saat ini diemban Jakarta.
“Kami sudah melalukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Kami menyiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Senin (4/4/2022).
Sigit menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sector yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiscal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.
Pemprov DKI Jakarta, kata Sigit, juga menyiapkan portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id. Portal ini dibuat agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam memberikan usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Baca Juga
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.