Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Pilu Bocah 8 Tahun di Bogor, Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri hingga Babak Belur

Seorang bocah berusia 8 tahun di Bogor dianiaya ayah tiri hingga babak belur.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak. /ANTARA
Kekerasan terhadap perempuan dan anak. /ANTARA

Bisnis.com, BOGOR - Kisah pilu dialami seorang bocah berusia 8 tahun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor.

Pasalnya, ia disekap dan dianiaya ayah tirinya sendiri berinisial RR (25) hingga babak belur.

Saat dievakuasi warga dan aparat keamanan, kondisi korban cukup mengenaskan. Sebab tangan dan kakinya terikat dan tubuhnya penuh luka bekas disetrika.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00. Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh warga setempat.

"Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap," kata Yogen, Selasa 5 April 2022 malam.

Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekkan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat di setrika.

"Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.

Yogen masih mendalami alasan dibalik penyiksaan tersebut, namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak kandungnya sempat bertengkar dengan korban.

"Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban," kata Yogen.

Yogen mengatakan, saat penganiayaan tersebut berlangsung, si istri yang juga ibu kandung korban sedang tidak di rumah karena berprofesi sebagai ojek online.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut," kata Yogen.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler