Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Singgung PBB di Jakarta Pernah Naik 500 Persen, Sindir Siapa?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta sempat naik hingga 500 persen pada era gubernur sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta sempat naik hingga 500 persen pada era gubernur sebelumnya.

Meski demikian, Anies tidak menyebut nama gubernur yang dimaksud maupun periode kepemimpinan gubernur tersebut. Hal itu disampaikan Anies saat menyampaikan ceramah di Masjid UGM Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut Anies juga menyinggung soal melonjaknya harga tanah, sedangkan secara kuantitas hampir tidak mungkin terjadi pertambahan.

"Di Jakarta, harga tanah mahal dan tanahnya tidak bisa bertambah. Apa yang terjadi? Ada 1 periode di mana PBB naik 500 persen. Tidak usah disebut tahunnya," ujar Anies sambil berkelakar ketika mengisi ceramah di Masjid UGM Yogyakarta seperti dikutip dari akun YouTube Masjid Kampus UGM, Jumat (8/4/2022).

Kenaikan yang sangat drastis hingga 500 persen tersebut, sambungnya, dinilai sama dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memindahkan warganya yang tidak mampu ke luar wilayah Jakarta.

Akibatnya, banyak orang-orang yang tergeser dari Jakarta. Termasuk warga yang tinggal di kawasan kota yang sebelumnya banyak ditinggali oleh para tokoh seperti Menteng, Jakarta Pusat.

"Kawasan-kawasan kota yang dulunya penuh dengan tokoh-tokoh seperti Menteng, satu per satu menjual rumahnya. Kenapa? Karena tidak mampu membayar PBB," kata Anies.

Saat ini, lanjutnya, Pemprov DKI membuat sejumlah kebijakan. Pertama, PBB tidak diperbolehkan naik di Jakarta.

Kedua, pembebasan PBB bagi semua orang yang berjasa bagi republik, termasuk guru, dosen, dan keluarga pahlawan hingga 3 generasi.

"Pesannya, jangan sampai orang-orang yang berjasa bagi republik ini sampai terusir dari tanah yang mereka perjuangkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler