Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 20 April 2022.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro pelayanan Samsat Keliling akan tersebar di 14 titik :
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Barat: Mall Citraland, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug.
Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Taman Kota Jeletreng Serpong.
Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Polsek Paluhaki Kelapa Dua.
Kota Bekasi: Mall Cyber Park, Kota Bekasi.
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis Depok.
Cinere: Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Cinere.
Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, pembukaan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.
Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.
Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.