Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ziarah Kubur saat Lebaran 2022 di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan ziarah kubur pada Lebaran tahun 2022, menyusul terkendalinya pandemi Covid-19.
Suasana TPU Pondok Kelapa di Jakarta Timur yang ramai didatangi peziarah jelang bulan Ramadan, Sabtu (10/4/2021)./Antara
Suasana TPU Pondok Kelapa di Jakarta Timur yang ramai didatangi peziarah jelang bulan Ramadan, Sabtu (10/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan ziarah kubur pada Lebaran tahun 2022, menyusul terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Tahun lalu belum diperkenankan. Nanti, kita lihat dan dipelajari kembali mudah-mudahan bisa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Pada saat ini, peraturan untuk kegiatan ziarah kubur belum dikeluarkan, namun diharapkan kegiatan rutin di tengah masyarakat tersebut bakal bisa dilaksanakan.

"Kini pandemi Covid-19 Jakarta mengalami perbaikan," katanya.

Meski demikian, Riza meminta masyarakat untuk sanggup mematuhi protokol kesehatan, jika nantinya kegiatan ziarah tersebut diperbolehkan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 21 April 2022, jumlah kasus aktif di Jakarta mengalami penurunan sejumlah 268 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 1.928 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Untuk jumlah total kasus Covid-19 sejak awal pandemi sebanyak 1.246.392 dengan total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.229.206 dengan tingkat kesembuhan 98,6 persen, dan total 15.258 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2 persen.

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 2,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,8 persen.

WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen untuk terkategori masih aman. Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper