Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II secara Online

Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II pada 9 - 28 Mei 2022. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Gubernru DKI Jakarta Anies Baswedan memantau distribusi bantuan sosial (bansos) di DKI./Instagram @aniesbaswedan
Gubernru DKI Jakarta Anies Baswedan memantau distribusi bantuan sosial (bansos) di DKI./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II pada 9 – 28 Mei 2022. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta Rabu (4/5/22), DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Melalui unggahan tersebut, Dinsos DKI Jakarta juga menyebut sejumlah syarat dan cara pendaftaran yang harus dipahami oleh warga DKI Jakarta sebelum mengajukan permohonan bantuan tersebut.

Berikut ulasan lengkap syarat dan cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2.

Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta:

  1. Pemegang KTP DKI Jakarta,
  2. Berdomisili di DKI Jakarta,
  3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD,
  4. Rumah tangga tidak memiliki mobil,
  5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar,
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk,
  7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Cara daftar DTKS DKI Jakarta:

  1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/,
  2. Buat akun baru bagi pendaftar yang belum memiliki akun,
  3. Login menggunakan akun yang telah dibuat,
  4. Pilih menu pendaftaran,
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
  6. Lalu klik kirim.

Sekedar informasi, satu akun yang telah didaftarkan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/ dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap status pendaftaran DTKS DKI Jakarta, masyarakat dapat mengakses situs dtks.jakarta.go.id kemudian klik menu cek status pendaftaran. Pada menu tersebut, pendaftar tinggal memasukkan NIK KTP yang telah didaftarkan sebelumnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper