Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II pada 9 – 28 Mei 2022. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta Rabu (4/5/22), DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Melalui unggahan tersebut, Dinsos DKI Jakarta juga menyebut sejumlah syarat dan cara pendaftaran yang harus dipahami oleh warga DKI Jakarta sebelum mengajukan permohonan bantuan tersebut.
Berikut ulasan lengkap syarat dan cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2.
Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta:
- Pemegang KTP DKI Jakarta,
- Berdomisili di DKI Jakarta,
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD,
- Rumah tangga tidak memiliki mobil,
- Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar,
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk,
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta:
Baca Juga
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/,
- Buat akun baru bagi pendaftar yang belum memiliki akun,
- Login menggunakan akun yang telah dibuat,
- Pilih menu pendaftaran,
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
- Lalu klik kirim.
Sekedar informasi, satu akun yang telah didaftarkan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/ dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap status pendaftaran DTKS DKI Jakarta, masyarakat dapat mengakses situs dtks.jakarta.go.id kemudian klik menu cek status pendaftaran. Pada menu tersebut, pendaftar tinggal memasukkan NIK KTP yang telah didaftarkan sebelumnya.