Bisnis.com, JAKARTA - Rapat paripurna interpelasi Formula E Jakarta 2022 kembali diusulkan oleh Ketua Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Usulan tersebut kembali muncul setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa Prasetyo dinyatakan tidak bersalah melanggar tata tertib dan kode etik saat menggulirkan hak interpelasi perihal Formula E Jakarta.
Prasetyo ingin meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kucuran dana APBD senilai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Sejak lama saya telah mengatakan bahwa interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala daerah yang berdampak luas di tengah masyarakat," kata Prasetyo di Instagram pribadinya pada 8 April 2022.
Meskipun demikian, usulan interpelasi tampaknya tidak disambut baik oleh seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta. Hanya dua fraksi yang setuju menggulirkan interpelasi Formula E Jakarta 2022 yakni PDIP dan PSI.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) belum dijadwalkan untuk melanjutkan rapat paripurna interpelasi Formula E yang sempat ditunda lantaran tidak kuorum atau memenuhi syarat minimal anggota.
"Sampai saat ini pimpinan Dewan belum menjadwalkan dalam Bamus untuk agenda melanjutkan paripurna yg di skors akibat tidak kuorum," kata Gembong kepada Bisnis, Jumat (13/5/2022).