Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal, Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 17 Mei 2022

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/5/2022).
Samsat Keliling. /Twitter Polda
Samsat Keliling. /Twitter Polda

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/5/2022).

Dikutip dari akun Twitter@TMCPoldaMetro, jadwal dan lokasi layanan Samsat hari ini sebagai berikut:

1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

2. Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. LTC Glodok Jakarta Barat.

4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan

5. Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur. 

6. Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang

7. Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug

8. Halaman parkir Samsat Serpong, Mall ITC BSD Serpong

9. Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Ciputat.

10. Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua

11. Samling Kota Bekasi: tidak ada pelayanan

12. Halaman parkir Sanmsat Kabupaten Bekasi

13. Halaman parkir Samsat Depok

14. Halaman Parkir Samsat Cinere

Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19  dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper