Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut terjadi ratusan pelanggaran selama dua hari uji coba perluasan kebijakan Ganjil Genap menjadi 26 titik. Ratusan pelanggar tersebut, mendapat teguran simpatik dan imbauan.
"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan, total sebanyak 908 pelanggar," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Para pelanggar yang mendapat teguran adalah pengendara yang melintas pada titik perluasan kebijakan ganjil-genap. Secara terperinci, pada 6 Juni 2022 jumlah pelanggar kebijakan ganjil-genap tercatat ada sebanyak 524 pelanggar.
Menurut Jamal, sanksi teguran bagi pelanggar perluasan ganjil-genap ini akan diberlakukan hingga 13 Juni 2022.
Polisi akan mulai melakukan penilangan terhadap para pelanggar baik tilang manual maupun tilang elektronik (E-TLE) setelah 13 Juni 2022.
"Dua Hari pelaksanaan Uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru. Sementara untuk tanggal 7 Juni, jumlah pelanggar menurun yakni sebanyak 384. Penindakan dengan tilang/e-TLE dimulai tanggal 13 Juni," kata dia.
Baca Juga
Ini daftar lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi barat
24. Jalan Salemba Raya sisi timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.