Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 17 Juni 2022

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jadetabek.
Samsat Keliling. /Twitter Polda
Samsat Keliling. /Twitter Polda

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (17/6/2022).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling pada hari ini:

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakpus, Lapangan Banteng, PRJ Kemayoran

2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat: LTC Glodok Jakarta Barat 

4. Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur: lapangan tenis Samsat Jaktim, Pasar Induk Kramatjati

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, Perumnas Karawaci Kota Tangerang.

7. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug, kantor Kecamatan Cipinang Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, Jelatreng Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua Cisauk, Perumahan Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Nihil

12. Kabupaten Bekasi: Stadion Wibawa Mukti

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Cinere: kantor Kelurahan Duren Seribu Cinere

Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper