Bisnis.com, JAKARTA – Disdik DKI mengumumkan bahwa pada hari ini, Jumat (17/6/2022) merupakan batas akhir lapor diri PPDB DKI Jakarta tahun 2022 secara daring.
Dikutip dari akun Instagram @disdikdki, disampaikan bahwa pada hari ini, Jumat (14/6/2022), pukul 14.00 merupakan batas akhir lapor diri secara daring.
Batas akhir lapor diri pada hari ini adalah untuk calon peserta didik baru (CPDB) melalui jalur:
1. SD : jalur zonasi, afirmasi (insklusi dan anak asuh panti).
2. SMP: prestasi (akademik dan nonakademik), Afirmasi (inklusi dan anak asuh panti).
3. SMA/SMK: prestasi (akademik dan nonakademik), Afirmasi (inklusi dan anak asuh panti), PPDB Bersama tahap I.
Baca Juga
Disdik DKI mengingatkan agar CPDB lapor diri dengan login di situs PPDB.JAKARTA.GO.ID dan mengklik tombol “Lapor Diri”.
Cetak, dan simpan bukti “Lapor Diri”. CPDB yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri.