Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengaku belum tahu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait commitment fee Formula E.
Menurut BPK, PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara masih memiliki utang commitment fee kepada Formula E Operation (FEO) sebanyak GBP5 juta atau Rp90,7 miliar.
"Saya baru dapat info dari kalian," kata pria yang akrab disapa Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/6/2022).
Ariza melimpahkan urusan tersebut kepada PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk menjawabnya. Terlebih pihaknya mengaku tidak tahu ada peningkatan
commitment fee Formula E.
"Ya kalo hasilnya dari BPK ada peningkatan commitment fee silahkan ditanyakan pada Jakpro, memahami dan mengerti yang menjadi penyebabnya," katanya.
Temuan BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengatakan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP5 Juta atau setara dengan Rp90,7 miliar. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK Tahun 2021.
BPK mengungkapkan dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO. Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.
"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).
BPK melanjutkan bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, biaya komitmen Formula E telah dibayarkan GBP31 juta atau setara dengan Rp560 miliar dengan dana APBD.