Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polusi Udara Jakarta, ICEL: Informasi Emisi PLTU Tertutup 

Perdebatan mengenai buruknya kualitas udara Jakarta terjadi karena tidak adanya informasi mengenai emisi dari sumber pencemar, salah satunya PLTU
Polusi udara Jakarta. Gambar diambil menjelang Asian Games tahun lalu./Reuters
Polusi udara Jakarta. Gambar diambil menjelang Asian Games tahun lalu./Reuters

Bisnis,com, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta terus menimbulkan perdebatan publik. Berdasarkan data indeks kualitas udara dari laman IQAir, Selasa (21/6) pagi ini Jakarta sempat berada di posisi kedua kota dengan kualitas udara terburuk.

Berdasarkan data IQAir Selasa pagi tadi, indeks kualitas udara di angka 192 atau tidak sehat saat dilihat per pukul 08.33 WIB.

Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG Urip Haryoko mengatakan sejak tanggal 15 Juni 2022, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada level 148 µg/m3.

"Menurunnya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya disebabkan oleh kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara dan faktor meteorologi yang kondusif untuk menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2.5," kata Urip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6).

Terkait hal ini Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dalam penelitiannya mengatakan perdebatan mengenai buruknya kualitas udara Jakarta terjadi karena tidak adanya informasi mengenai emisi dari sumber pencemar. 

Dalam akun twitter @ICEL_indo, udara Jakarta yang dianggap semakin memburuk karena informasi emisi PLTU yang selama ini dianggap jadi sumber pencemar sulit diakses publik. 

Harusnya pihak PLTU membuka informasi sumber emisinya sehingga bisa menjawab tuduhan publik. 

ICEL menyebutkan kewajiban publikasi informasi lingkungan seperti informasi emisi sudah tidak perlu lagi diminta, melainkan wajib dicantum sesuai dengan aturan-aturan di bidang lingkungan hidup dan keterbukaan informasi publik. 

“Hingga saat ini, informasi dari pembangkit listrik masih tidak tercantum dalam laman https://ditppu.menlhk.go.id/sispek/display milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal ada aturan Permen LHK No 15/2019 yang mewajibkan laporan data emisi pembangkit listrik ke sistem pelaporan emisi KLHK,” cuit akun twitter @ICEL_indo, Selasa (21/6)

Padahal, pembukaan informasi emisi ini, kata ICEL, bisa membantu masyarakat memberikan partisipasi dan dorongan agar ada perbaikan tata kelola di PLTU, terutama terkait kesehatan lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa melakukan pengawasan sekaligus tindak lanjut pengetatan emisi.  

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan soal penyebab polusi. Ada yang menginformasikan polusi udara di Jakarta diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor yang kembali memadati Jakarta setelah diberlakukannya kebijakan Work From Office (WFO). 

Namun, ada juga yang mengatakan pencemaran ini diakibatkan oleh asap pembuangan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di luar Jakarta, di antaranya di Cilegon dan Tangerang Banten, Karawang, Sukabumi dan Bandung Jawa Barat seperti yang dinyatakan LBH Jakarta, Selasa (21/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper