Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin Holywings oleh DPMPTSP disebut sebagai arahan Gubernur Anies Baswedan setelah keluarnya rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny seperti dilansir Antara, Senin (27/6/2022).
Keputusan pencabutan izin Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta membuat netizen makin ramai berkunjung ke media sosial Holywings.
Kami minta maaf & berjanji akan menjadi lebih baik pic.twitter.com/WvwBfG1VXi
— Holywings Indonesia (@holywingsindo) June 26, 2022
Keputusan itu misalnya membuat kata 'Pemprov DKI Jakarta' menjadi top trending di Twitter. Netizen mengungkapkan dukungan atas keputusan Gubernur Anies ini.
Demikian juga dengan media Twitter milik Holywings Indonesia, @holywingsindo, pos terakhir yang berisi permintaan maaf semakin ramai diserbu setelah sehari sebelumnya telah banyak komentar menghampiri.
Tercatat semenjak dipos pada 26 Juni kemarin hingga pukul 20.41 WIB, postingan ini telah memiliki 3.113 komentar dan 3.329 retweet. Juga ada 1.301 netizen yang memberikan tanda suka.
Sedangkan di Instagram, postingan terbaru akun Holywings menampilkan salah satu pemegang saham yakni Hotman Paris bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah Cholil Nafis. Postingan itu dalam periode yang sama telah dilihat 70.300 pengguna internet dan dikomentari 3.312 netizen.