Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin Holywings usai ramainya kasus promosi minuman beralkohol yang bertendensi SARA.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menanggapi pertanyaan terkait alasan pencabutan izin tersebut.
"Ya memang berawal dari kasus promo miras [minuman keras]," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Ariza, Pemprov DKI menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings Jakarta. Sehingga, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk pencabutan izin usaha bar tersebut.
"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Setelah dicek ada beberapa yg tidak memenuhi syarat administrasinya. Izin-izinnya belum lengkap, itu juga jadi salah satu penyebab ya," katanya.
Ariza juga mengungkapkan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran pertama kepada Holywings. Pihak tempat hiburan malam tersebut pun telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Baca Juga
Namun karena sekarang peraturannya berdasarkan Undang-undang Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. Maka, Pemprov DKI memberikan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf [Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif] dan Dinas PPKUKM [Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM] DKI, maka kita, pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BKPM. Nanti PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] yang menyampaikan ke BKPM," paparnya.
Berikut pelanggaran administrasi yang dilakukan Holywings:
1. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol
2. Dengan ketentuan itu, pelaku usaha hanya dapat menjual minuman untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat, namun Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat
3. Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra sebelumnya mengatakan telah mencabut izin 12 outlet Holywings berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).