Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kronologi Anies Cabut Izin Usaha Holywings, Berawal dari Kasus Miras SARA

Pemprov DKI menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings Jakarta.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 28 Juni 2022  |  09:39 WIB
Kronologi Anies Cabut Izin Usaha Holywings, Berawal dari Kasus Miras SARA
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin Holywings usai ramainya kasus promosi minuman beralkohol yang bertendensi SARA.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menanggapi pertanyaan terkait alasan pencabutan izin tersebut.

"Ya memang berawal dari kasus promo miras [minuman keras]," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Ariza, Pemprov DKI menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings Jakarta. Sehingga, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk pencabutan izin usaha bar tersebut.

"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Setelah dicek ada beberapa yg tidak memenuhi syarat administrasinya. Izin-izinnya belum lengkap, itu juga jadi salah satu penyebab ya," katanya.

Ariza juga mengungkapkan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran pertama kepada Holywings. Pihak tempat hiburan malam tersebut pun telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.

Namun karena sekarang peraturannya berdasarkan Undang-undang Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. Maka, Pemprov DKI memberikan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf [Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif] dan Dinas PPKUKM [Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM] DKI, maka kita, pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BKPM. Nanti PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] yang menyampaikan ke BKPM," paparnya.

Berikut pelanggaran administrasi yang dilakukan Holywings:

1. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol

2. Dengan ketentuan itu, pelaku usaha hanya dapat menjual minuman untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat, namun Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat

3. Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.  Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra sebelumnya mengatakan telah mencabut izin 12 outlet Holywings berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta Holywings
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top