Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Holywings Bisa Buka Lagi, Wagub DKI Ungkap Syaratnya

Holywings bisa buka lagi setelah izin usahanya memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 29 Juni 2022  |  09:00 WIB
Holywings Bisa Buka Lagi, Wagub DKI Ungkap Syaratnya
Holywings Gunawarman ditutup menyusul pencabutan izin oleh Pemprov DKI Jakarta. - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan Holywings bisa buka lagi setelah izin usahanya memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.

"Ya, sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Kendati demikian, Riza tidak mengatakan dengan tegas apakah Holywings harus berganti nama ataupun tidak. Dia hanya meminta agar Holywings dan tempat usaha lainnya lebih berhati-hati ke depan.

"Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan dapat menimbulkan konflik," katanya.

Dia juga meminta untuk tempat hiburan malam lainnya belajar dari kasus Holywings. Termasuk untuk memenuhi sertifikat, apabila usaha barnya tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di tempat.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tegasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Adapun pelanggaran administrasi yang dilakukan Holywings antara lain:

1. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

2. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha hanya dapat menjual minuman untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat, namun Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

3. Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.  Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta Holywings
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top