Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holywings Bisa Buka Lagi, Wagub DKI Ungkap Syaratnya

Holywings bisa buka lagi setelah izin usahanya memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.
Holywings Gunawarman ditutup menyusul pencabutan izin oleh Pemprov DKI Jakarta./Lukman Nur Hakim
Holywings Gunawarman ditutup menyusul pencabutan izin oleh Pemprov DKI Jakarta./Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan Holywings bisa buka lagi setelah izin usahanya memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.

"Ya, sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Kendati demikian, Riza tidak mengatakan dengan tegas apakah Holywings harus berganti nama ataupun tidak. Dia hanya meminta agar Holywings dan tempat usaha lainnya lebih berhati-hati ke depan.

"Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan dapat menimbulkan konflik," katanya.

Dia juga meminta untuk tempat hiburan malam lainnya belajar dari kasus Holywings. Termasuk untuk memenuhi sertifikat, apabila usaha barnya tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di tempat.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tegasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Adapun pelanggaran administrasi yang dilakukan Holywings antara lain:

1. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

2. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha hanya dapat menjual minuman untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat, namun Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

3. Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.  Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper