Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat terkait vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
"Kalau sudah ada ketentuan kita laksanakan, wajib atau tidak untuk aktivitas, yuk kita ambil tanggung jawab," kata Anies di Taman Islam Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, Anies menegaskan bahwa vaksinasi merupakan tanggung jawab masing-masing individu untuk terhindar dari Virus Corona (Covid-19). Apalagi, sambungnya, vaksinasi booster terbukti meminimalisir seseorang dari keparahan jika terpapar Covid-19. Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi booster harus muncul dari kesadaran tiap-tiap individu.
"Apakah kita mau melindungi diri kita sendiri atau tidak, yuk ambil tanggung jawab. Datangi tempat-tempat fasilitas kesehatan, lakukan booster sehingga kita terlindungi," katanya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat paling lama terlaksana dalam kurun 2 minggu. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah pun akan mengatur kebijakan baru ini melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).