Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Covid-19 Bakal Jadi Syarat Mobilitas, Begini Respons Anies

Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat terkait vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat terkait vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat/Antara-Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat terkait vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat/Antara-Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat terkait vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

"Kalau sudah ada ketentuan kita laksanakan, wajib atau tidak untuk aktivitas, yuk kita ambil tanggung jawab," kata Anies di Taman Islam Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, Anies menegaskan bahwa vaksinasi merupakan tanggung jawab masing-masing individu untuk terhindar dari Virus Corona (Covid-19). Apalagi, sambungnya, vaksinasi booster terbukti meminimalisir seseorang dari keparahan jika terpapar Covid-19. Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi booster harus muncul dari kesadaran tiap-tiap individu. 

"Apakah kita mau melindungi diri kita sendiri atau tidak, yuk ambil tanggung jawab. Datangi tempat-tempat fasilitas kesehatan, lakukan booster sehingga kita terlindungi," katanya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat paling lama terlaksana dalam kurun 2 minggu. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah pun akan mengatur kebijakan baru ini melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper