Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahan nama sejumlah jalan di Ibu Kota.
Menurutnya, masyarakat mengalami banyak kesulitan karena kebijakan tersebut hingga akhirnya melayangkan protes kepadanya.
"Saya mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemprov DKI mengevaluasi lagi kebijakan terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Christina menilai, protes warga sangat beralasan karena perubahan nama jalan membuat masyarakat kerepotan mengganti dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.
Menurut anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II itu, konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, proses yang pengurusannya memakan waktu.
Christina menilai, agar kebijakan berjalan baik, maka Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan.
Baca Juga
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan bahwa apabila ternyata kebijakan tersebut tidak bisa ditinjau lagi, maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI Jakarta yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik perubahan jalan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan bahwa sejumlah warga mengeluhkan kebijakan tersebut dengan alasan yang sama yaitu terkait pengurusan dokumen kependudukan.
“Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Menanggapi rencana itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa setiap anggota dewan dari tingkat nasional ataupun provinsi punya hak yang melekat untuk membentuk pansus untuk menyelesaikan sebuah persoalan.
"Namun, kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," kata Riza beberapa waktu lalu.