Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik perubahan jalan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan bahwa sejumlah warga mengeluhkan kebijakan tersebut.
Pasalnya perubahan nama jalan berimbas terhadap pengurusan sejumlah dokumen antara lainKartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Mujiyono berharap dengan dibentuknya Pansus maka kejadian yang serupa tidak terulang kembali. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan ada banyak nama jalan yang akan diganti ke depan.
Senada, Anggota Komisi A Gembong Warsono mengungkapkan perubahan nama jalan cukup merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil). Terlebih banyaknya dokumen warga yang harus diurus, selain itu ada juga penolakan dari masyarakat.
Baca Juga
“Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” katanya.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkap sejauh ini pihaknya telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen.
Meski demikian, masih ada penolakan di kalangan masyarakat di antaranya kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11, 73 persen,” katanya.