Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bimbang Pecat M Taufik, Gerindra DKI: Itu Kewenangan Pengurus Pusat

Pemecatan M Taufik merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir Jakarta Pusat (Foto: Pernita Hestin/Bisnis)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir Jakarta Pusat (Foto: Pernita Hestin/Bisnis)

Bisnis.com, JAKARTA-- Partai Gerindra sampai saat ini belum menentukan sikap terkait pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pemecatan tersebut menurutnya merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Sementara itu, keputusan pemecatan M Taufik oleh Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Partai Gerindra sifatnya rekomendasi.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur diketahui menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan rekomendasi MKP pada 7 Juli silam.

"Soal [pemecatan] pak Taufik itu kan kewenangan dari DPP, kami sebagai kader mengikuti arahan petunjuk dari DPP. Apapun yang menjadi kebijakan DPP kita senantiasa melaksanakan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya tugas kader Partai Gerindra saat ini bukan hanya terkait hal tersebut. Dia meminta agar semua kader Gerindra lebih fokus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama memenangkan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tugas kami di Gerindra bagaimana bisa memenangkan Pemilu 2024. Kami di Jakarta punya tugas, saya kebetulan sebagai ketua di Jakarta bisa memenangkan Pemilu di DKI 2024 dan juga Pilpres 2024 untuk Prabowo (Prabowo Subianto)," katanya.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur sebelumnya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 dengan nomor perkara 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum gugatannya, pihak DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022. 

Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022.
 
Ketiga, memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Merujuk pada tanggal putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yakni 7 Juni 2022, tanggal tersebut identik dengan keputusan majelis kehormatan yang merekomendasikan pemecatan terhadap politikus senior Gerindra DKI tersebut.

Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra resmi memecat M Taufik. Pemecatan tersebut tertuang dalam putusan sidang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, pada Selasa (7/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper