Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik alias M Taufik merespons gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur terhadap Prabowo Subianto.
Sekadar informasi, gugatan tersebut mengenai pemecatan dirinya yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Partai Gerindra pada 7 Juni silam.
DPC Partai Gerindra Kota Jakarta Timur meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk segera melakukan putusan MKP Gerindra tersebut.
"Enggak usah ditanggapi," kata M Taufik kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Menurut M Taufik hingga kini Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra belum memutuskan untuk memecat dirinya. Dia bahkan menegaskan masih menjadi bagian dari Partai berlambang Garuda tersebut.
Sebelumnya M Taufik dikabarkan akan pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Mantan Wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu ingin mendukung Anies Baswedan maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga
"Belum [keluar], kan sampai sekarang belum saya. Ngapain ditanggapin yang begitu kan," kata M Taufik.
M Taufik juga membantah dirinya akan mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Dia akan menunggu keputusan DPP Partai Gerindra terkait statusnya.
"Sampai sekarang saya belum dipecat, ya enggak keluarlah. Kalau soal tuntutan dia bukan nuntut saya," katanya.
M Taufik juga menegaskan MKP Partai Gerindra tidak memiliki hak untuk memecat dirinya. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan DPP Partai Gerindra.
"Waktu itu kan saya diusulkan untuk dipecat, jadi yang gugatnya juga salah. Kan gugat seolah-olah saya sudah dipecat padahal itukan usulan. Badan itu [MKP] fungsinya mengusulkan," katanya.
DPC Partai Gerindra Gugat Prabowo
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada 7 Juli 2022 dengan nomor perkara
607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitum gugatannya, pihak DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022.
Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022.
Ketiga, memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Merujuk pada tanggal putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yakni 7 Juni 2022, tanggal tersebut identik dengan keputusan majelis kehormatan yang merekomendasikan pemecatan terhadap politikus senior Gerindra DKI tersebut.
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra resmi memecat M Taufik. Pemecatan tersebut tertuang dalam putusan sidang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, pada Selasa (7/6/2022).