Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Jakarta Watch (JaWa) Andy William Sinaga menilai bahwa kegiatan Citayam Fashion Week melanggar
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 dan Pasal 132. Hal tersebut berkenaan dengan penggunaan sarana penyebrangan jalan atau zebra cross.
"Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009, mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Para pejalan kaki apabila menyebrang wajib menggunakan saran zebra cross atau tempat penyebrangan," kata Andy dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Pengguna zebra cross, lanjut Andy, wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Dia pun menilai kegiatan Citayam Fashion Week dapat diindikasikan melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengganggu fasilitas pejalan kaki.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan 275 No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal 24 juga sampai dengan 50 juta rupiah," katanya.
Terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melarang pelaksanaan Citayam Fashion Week menurutnya juga kurang tepat.
"Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham undang-undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olahraga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. JaWa sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat Untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," paparnya.
Baca Juga
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sempat melarang kegiatan Citayam Fashion Week. Menurutnya kegiatan fashion show di zebra cross di kawasan Dukuh Atas menggangu pengguna jalan lainnya.
Namun hal tersebut justru dibantah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia justru mempertanyakan larangan cat walk di Citayam Fashion Week.
"Ada suratnya enggak?" kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022).
Menurut Anies sebelum ada surat resmi maka belum ada larangan terkait kegiatan tersebut.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan," katanya.