Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Nasib Izin ACT, Ini Kata Wagub DKI Jakarta

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi terkait operasional izin lembaga filantropi ACT.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi terkait operasional izin lembaga filantropi ACT. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi terkait operasional izin lembaga filantropi ACT. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal izin operasional lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sudah dirapatkan sudah sebagainya, Insya Allah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan dan evaluasi terkait proses pencabutan izin ACT sehingga dengan begitu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti enggak menimbulkan masalah," katanya.

Melalui laman resmi ACT, yayasan tersebut diketahui memiliki izin Kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Selain itu, ACT juga sebelumnya memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Kemensos diketahui telah mencabut izin tersebut usai kasus penyelewengan dana ACT. 

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022. 

Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 25 Juli 2022. 

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa Polri telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper