Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citayam Fashion Week, Proses dan Syarat Pendaftaran Merek di Ditjen Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week belakangan menjadi perbincangan publik setelah beberapa pihak mendaftarkan merek tersebut.
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week belakangan menjadi perbincangan publik setelah beberapa pihak mendaftarkan merek tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kendati demikian, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho akhirnya menarik permohonan HAKI tersebut lantaran kecaman publik.

Sementara itu, dua pemohon HAKI Citayam Fashion Week dan satu pemohon merek Citayam masih dalam proses.

Lalu bagaimana syarat dan proses suatu merek akhirnya bisa dipatenkan?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan, bahwa semua pihak berhak mengajukan permohonan merek. Namun, tidak semua pihak serta merta akan mendapatkan merek atau perlindungan hukum merek

"Nasib dari sebuah permohonan merek itu pasti ada satu di antara dua, yang pertama adalah di daftar yang kedua ditolak. Jadi kalau dia tidak didaftar, dia pasti ditolak," kata Razilu dalam konferensi pers di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).

Menurut Razilu, hanya pihak yang memenuhi syarat administratif dan persyaratan substantif saja yang berhak kemudian diberikan merek atau didaftar.

"Dan ketika tidak memenuhi persyaratan administratif itu dianggap ditarik kembali. Kalau tidak memenuhi persyaratan substantif dia akan dianggap ditolak," ujarnya.

Tidak sampai di situ, agar merek dapat dipatenkan dan memiliki payung hukum harus ada beberapa tahapan. Termasuk melalui pemeriksaan oleh DJKI, selain itu masyarakat juga bisa mengajukan keberatan dalam proses publikasi.

"Nanti dipublikasi ini selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik. Jadi siapa saja ketika pada saat dipublikasi itu boleh mengajukan oposisi kepada kita atau semacam keberatan, 'Saya keberatan dengan merek ini, sebenarnya dia tidak berhak,'" papar Razilu.

Argumen masyarakat akan menjadi dasar pemeriksaan substantif. Dalam pemerikasaan substantif, akan ditentukan apakah berhak mendaftar atau menolak.

"Dan dasar yang digunakan oleh teman-teman di pemerikasaan merek untuk menentukan apakah dia berhak didaftar atau ditolak, itu hanya ada dua pasal, dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu pasal 20 dan 21," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper