Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pemerintah Tetap Berlakukan PPKM Level 1 di Jakarta Meski Kasus Naik

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jakarta dilakukan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara faktual.
Warga duduk-duduk dan berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1./Antara
Warga duduk-duduk dan berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- DKI Jakarta kembali berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 15 Agustus 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Tidak hanya Jakarta, PPKM di daerah seluruh Indonesia juga tetap berada di level 1.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, PPKM diperpanjang untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Terkait penetapan level 1 di seluruh daerah termasuk Jakarta, Safrizal mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya meskipun jumlah kasus positif naik, tapi tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali. Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ”kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/8/2022). 

Kendati demikian, Safrizal mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi selama dua minggu ke depan. Sehingga PPKM di Jawa Bali berlaku mulai 2 Agustus sampai 15 Agustus. Sementara itu PPKM di Luar Jawa dan Bali sampai tanggal 2 September 2022.

"Monitor dalam dua minggu ke depan. Karena nya PPKM Jawa Bali dua minggu," katanya dikonfirmasi.

Safrizal menyampaikan Pemerintah juga meminta agar setiap Kepala Daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi booster. Pasalnya program tersebut menjadi salah satu upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

Selain itu, Pemerintah juga mengimbau Pemerintah Daerah dan aparat untuk terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik.  Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin protokol kesehatan.

"Mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," pungkas Safrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper