Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Cek Dugaan Pungli Guru Honorer dan SK Pengangkatan Palsu

Wagub DKI menyebut pihaknya menyelidiki pungli guru honorer atau guru kontrak yang aspal dan dikenai pungli.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap pihaknya menyelidiki dugaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) asli tapi palsu (aspal). Penerima SK tersebut juga diminta pungutan liar atau pungli oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik).

"Iya sudah ditindaklanjuti. Sudah kita minta [Inspektorat DKI Jakarta menyelidiki], Dinas [Pendidikan] juga," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Riza Patria juga menekankan bahwa pada prinsipnya rekrutmen guru tidak hanya berjalan sesuai prosedur, namun juga bebas dari pungli. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait kasus tersebut.

Bahkan, dia akan memastikan bahwa oknum Disdik yang terbukti mengeluarkan SK Pengangkatan Guru KKI aspal dan meminta pungli akan mendapatkan sanksi.

"Kita lihat sejauh mana kasusnya ya. Memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar menyoroti dugaan SK Pengangkatan Guru KKI aspal dan pungli yang dilakukan pejabat Disdik.

"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Annas menambahkan, bahwa praktik tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Adapun Guru KKI yang mendapatkan SK Pengangkatan tidak mendapatkan NIK KI. Sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI.

Dia menduga pejabat yang melakukan tindakan pungli tersebut yakni Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga aspal.

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," papar Annas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper