Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wagub DKI Cek Dugaan Pungli Guru Honorer dan SK Pengangkatan Palsu

Wagub DKI menyebut pihaknya menyelidiki pungli guru honorer atau guru kontrak yang aspal dan dikenai pungli.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 24 Agustus 2022  |  09:16 WIB
Wagub DKI Cek Dugaan Pungli Guru Honorer dan SK Pengangkatan Palsu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap pihaknya menyelidiki dugaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) asli tapi palsu (aspal). Penerima SK tersebut juga diminta pungutan liar atau pungli oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik).

"Iya sudah ditindaklanjuti. Sudah kita minta [Inspektorat DKI Jakarta menyelidiki], Dinas [Pendidikan] juga," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Riza Patria juga menekankan bahwa pada prinsipnya rekrutmen guru tidak hanya berjalan sesuai prosedur, namun juga bebas dari pungli. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait kasus tersebut.

Bahkan, dia akan memastikan bahwa oknum Disdik yang terbukti mengeluarkan SK Pengangkatan Guru KKI aspal dan meminta pungli akan mendapatkan sanksi.

"Kita lihat sejauh mana kasusnya ya. Memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar menyoroti dugaan SK Pengangkatan Guru KKI aspal dan pungli yang dilakukan pejabat Disdik.

"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Annas menambahkan, bahwa praktik tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Adapun Guru KKI yang mendapatkan SK Pengangkatan tidak mendapatkan NIK KI. Sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI.

Dia menduga pejabat yang melakukan tindakan pungli tersebut yakni Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga aspal.

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," papar Annas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wagub dki pungli guru honorer
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top