Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instruksi Jokowi Kendaraan Dinas Diganti Motor Listrik, Ini Tanggapan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti kendaraan dinas dengan motor listrik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022) (Foto: Pernita Hestin/Bisnis)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022) (Foto: Pernita Hestin/Bisnis)

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti kendaraan dinas dengan motor listrik. Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.

"Ke depan kita akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kita akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Riza Patria menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mulai mendukung pengadaan kendaraan listrik dengan menyediakan bus elektrik TransJakarta. Bahkan dia memastikan bahwa Pemprov DKI akan terus menambah armada listrik sampai 2030.

"Setiap tahun kita akan tambah bus listrik, kemudian ke depan secara bertahap tentu kita akan mulai sesuai dengan kemampuan kita untuk kendaraan dinas motor, maupun mobil dinas bisa gunakan mobil listrik. Itu upaya kita dalam rangka ramah lingkungan mengurangi beban BBM [Bahan Bakar Minyak] yang semakin tinggi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan  Inpres tentang kendaraan listrik diteken Jokowi pada 13 September 2022.

"Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," ujarnya.

Moeldoko menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.

"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," katanya.

Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper