Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendatangi massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) yang demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub 207/2016).
"Tadi sudah saya sampaikan, Insya Allah sebelum 16 Oktober pergub-nya sudah dicabut. Jadi harapan teman-teman itu suatu yang baik sesuai dengan visi misi program," kata Riza Patria di hadapan massa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dia juga menjanjikan para pendemo untuk kembali bertemu. Namun, menyarankan agar yang hadir dalam pertemuan hanya perwakilan saja.
"Teman-teman nanti Senin, lima orang diatur sama koordinator siapa utusannya nanti kita atur jamnya ya. Nanti diatur. Takutnya saya ada acara di luar," imbuhnya.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima kepastian setelah tujuh bulan KRMP
melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
"Hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut. Kilas balik pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam, “Membangun tanpa Menggusur” adalah janji politik Anies Baswedan, yang mengatakan bahwa penggusuran sangat tak sesuai dengan kemanusiaan," katanya.
Realitanya, lanjut Jihan hingga beberapa hari lagi terhitung akan berakhirnya masa jabatan, Anies justru “membiarkan” ancaman praktik penggusuran paksa dapat terus langgeng di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan yang melegitimasi penggusuran di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Anies Baswedan memastikan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak tersebut sedang dalam proses.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian [Kementerian Dalam Negeri]," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/8/2022).