Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Tarif Integrasi dan Berapa Besarnya?

Anies Baswedan meresmikan peluncuruan tarif integrasi JakLingko pada Kamis (7/10/2022), yang berlaku untuk tiga moda transportasi LRT, MRT.
Penumpang antre di stasiun untuk naik MRT Jakarta pada saat libur Lebaran/MRT Jakarta
Penumpang antre di stasiun untuk naik MRT Jakarta pada saat libur Lebaran/MRT Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan peluncuruan tarif integrasi JakLingko pada Kamis (7/10/2022). Tarif integrasi tersebut berlaku untuk tiga moda transportasi LRT, MRT, dan Transjakarta.

"Alhamdulillah sudah diluncurkan tarif integrasi dan ini membuat integrasi transportasi umum di Jakarta menjadi lengkap dan tuntas,” kata Anies pada  Jumat (7/10/2022).

Lalu, apa itu tarif integrasi? 

Tarif integrasi adalah tarif yang berlaku saat penumpang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi umum antara lain: MRT, LRT, dan Transjakarta dalam satu kali perjalanan. Adapun maksimal ongkos tarif integrasi yakni Rp10.000.

Tarif tersebut sebelumnya ditetapkan Gubernur Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis Kepgub tersebut.

Penumpang dikenakan biaya awal sebesar Rp2.500, tarif perjalanan, selanjutnya yang akan dibayar adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yakni Rp250 per kilometer (km) dengan maksimum tarif Rp10.000.

Tarif hanya berlaku selama 180 menit atau 3 jam perjalanan.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi keterangan dalam Kepgub.

Kemudian, tarif integrasi tersebut berlaku apabila penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu pembayaran di mesin validator atau tapin, hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu di mesin validator (tap out).

"Penumpang yang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte arau stasiun integrasi yang telah tersedia," tulis Kepgub.

Di mana bisa digunakan?

Tarif integrasi melayani seluruh moda yang ditawarkan LRT, MRT, dan Transjakarta.

Bisnis mencoba menelusuri kebijakan tarif tersebut melalui aplikasi JakLingko.

Misalnya, penumpang ingin pergi dari Lebak Bulus ke Jakarta Kota. Dari aplikasi penumpang disarankan untuk naik dari Stasiun MRT Lebak Bulus menuju Bundaran HI. Kemudian, berjalan ke Halte TransJakarta Bundaran HI menuju Halte Jakarta Kota. Penumpang hanya mengeluarkan total biaya Rp7.500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler