Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemprov DKI Larang Petasan, Kembang Api Dizinkan

Pemprov DKI Jakarta melarang warga membakar petasan, namun kembang api diizinkan saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 22 Desember 2022  |  13:22 WIB
Pemprov DKI Larang Petasan,  Kembang Api Dizinkan
Ilustrasi - Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga membakar petasan saat merayakan Tahun Baru 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.

“Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran dan sebagiannya,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Arifin menyebut pihaknya tidak ingin ada musibah yang menimpa warga saat perayaan Tahun Baru 2023. Dia mengimbau masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan keadaan aman.

“Dalam artian tadi penggunaan petasan yang menimbulkan kebakaran itu saya pikir semua tokoh masyarakat ikut juga mengingatkan. Saling mengingatkan dan perayaan tahun baru tidak membahayakan masyarakat,” paparnya.

Kendati demikian, Pemprov DKI tidak melarang penggunaan kembang api pada perayaaan Tahun Baru 2023. Asalkan penggunaan kembang api aman dan tidak menimbulkan bahaya.

“Kembang api sepanjang itu aman [diizinkan]” katanya.

DIa juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Mengingat pandemi Covid-19 masih ada.

“Pandemi covid-19 masih ada dan terus memperhatikan ketentuan protokol Covid-19 yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Natal dan Tahun Baru Pemprov DKI petasan Kembang Api
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top