Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Larang Petasan, Kembang Api Dizinkan

Pemprov DKI Jakarta melarang warga membakar petasan, namun kembang api diizinkan saat merayakan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga membakar petasan saat merayakan Tahun Baru 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.

“Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran dan sebagiannya,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Arifin menyebut pihaknya tidak ingin ada musibah yang menimpa warga saat perayaan Tahun Baru 2023. Dia mengimbau masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan keadaan aman.

“Dalam artian tadi penggunaan petasan yang menimbulkan kebakaran itu saya pikir semua tokoh masyarakat ikut juga mengingatkan. Saling mengingatkan dan perayaan tahun baru tidak membahayakan masyarakat,” paparnya.

Kendati demikian, Pemprov DKI tidak melarang penggunaan kembang api pada perayaaan Tahun Baru 2023. Asalkan penggunaan kembang api aman dan tidak menimbulkan bahaya.

“Kembang api sepanjang itu aman [diizinkan]” katanya.

DIa juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Mengingat pandemi Covid-19 masih ada.

“Pandemi covid-19 masih ada dan terus memperhatikan ketentuan protokol Covid-19 yang berlaku,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper