Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis (29/12/2022) di Jakarta.
Adapun layanan SIM Keliling ini dibuka untuk membantu masyarakat di Ibu Kota Jakarta yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta tersebar di 4 wilayah, antara lain Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, untuk jadwal layanan SIM Keliling yaitu akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB, seperti dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pada Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya, masyarakat yang menggunakan layanan SIM Keliling ini perlu membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, serta wajib mengisi formulir permohonan.
Lebih lanjut, bahwa layanan SIM Keliling tersebut hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga
Sementara itu, pada saat berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Masyarakat dapat mencegah penularan Covid-19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, 29 Desember 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng