Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai kebijakan yang akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengenai tambahan biaya masuk ke Kota Jakarta merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin bertambah.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan yang akan diterapkan tersebut merupakan hal yang bagus bagi Kota Jakarta. Bahkan, dia mengklaim kebijakan ini sudah lama ditunggu-tunggu.
Sebagaimana diketahui, negara tetangga Indonesia yakni Singapura telah menerapkan kebijakan tersebut dan mampu mengurangi kemacetan di negara tersebut. Hal ini akan menjadi salah satu pendorong bagi Dishub DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
“Kalau masih memanfaatkan ganjil-genap lagi, sekarang itu sudah tidak efisien. Dengan adanya kebijakan ini nantinya Pemda akan mendapatkan pemasukan, dan dana yang diperoleh ini bisa untuk pengembangan angkutan umum,” jelas Djoko kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).
Djoko melanjutkan kebijakan yang tengah dikaji tersebut mungkin akan memberatkan masyarakat, tetapi lambat laun akan memasifkan penggunaan angukutan umum.
“Saya melihat angkutan umum khususnya di Kota Jakarta ini sudah memadai dan bagus. Belum lagi nanti akan ada Lintas Rail Terpadu [LRT] yang bisa digunakan menjadi transportasi tambahan bagi masyarakat yang ingin berpergian ke Jakarta,” ujar Djoko.
Baca Juga
Meskipun kebijakan tersebut disinyalir akan mengurangi kemacetan di Jakarta, Djoko memandang masih ada strategi lainnya yang bisa dilakukan Dishub DKI Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan, seperti meningkatkan biaya parkir di pusat kota dan meningkatkan pajak progresif.
Sebagai informasi, di lansir dari instagram Dishub DKI Jakarta, dibalik penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan di berbagai sektor. Dengan demikian PL2SE dapat menjadi solusi penanganan permasalah transportasi di Jakarta bersama dengan berbagai strategi lainnya.
Secara terperinci untuk sektor lalu lintas dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan merubah perilaku berlalu lintas.
Sementara itu, untuk sektor hukum adalah adanya akselerasi penegakan hukum lalu lintas secara elektronik/E-TLE, memangkas birokrasi peradilan hukum pelanggar lalu lintas, dan menertibkan masyarakat.
Kemudian untuk sektor angkutan umum adalah dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum, mendorong peralihan moda kendaraan, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, dan meningkatkan kinerja lalu lintas jalan.
Adapun untuk sektor lingkungan adalah dapat mengurangi polusi suara dan menurunkan polusi udara dari asap kendaraan.