Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Berbayar Elektronik : DPRD DKI Usul Pemprov DKI Kelola ERP

Setidaknya ada 3 institusi yang disebut bakal mengelola ERP. Yakni, Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian, atau pihak ketiga.
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pengelolaan tarif jalan elektronik atau elektronik road pricing (ERP) dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Ibu Kota.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan meminta dalam rancangan perda pemberlakuan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Saat ini, Islmail masih mendalami kajian rencana penerapan ERP di Ibu Kota.

“Kalau pun diterapkan (ERP) ini lebih baik dikelola oleh Pemprov termasuk dalam hal ini uang yang ditarik tersebut,” kata Ismail dalam siaran pers pada Selasa (17/1/2023).

Terkait dengan isu mengenai penerapan jalan berbayar yakni pengelola ERP, lanjutnya, setidaknya ada 3 institusi yang disebut bakal mengelola ERP. Yakni, Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian, atau pihak ketiga.

Harapannya, uang hasil pungutan ERP diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Hasil pungutan ERP, kata Ismail, tidak diperuntukkan selain perbaikan kualitas transportasi publik.

"Jadi ada korelasinya langsung. Tidak bisa digunakan untuk yang lain-lain,” ujarnya.

Di samping itu, anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melampirkan naskah akademik dalam pembahasan yang berkaitan dengan ERP pada rapat-rapat berikutnya.

Saat ini, sambungnya, bahan-bahan awal naskah tersebut sudah ada dan sedang berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Alynudin meminta bahan-bahan itu disertakan saat rapat.

Berdasarkan informasi, rapat kerja perdana Komisi B bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2023 terkait untuk membahas mekanisme penerapan jalan berbayar akan dilanjutkan pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper