Bisnis.com, JAKARTA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pengelolaan tarif jalan elektronik atau elektronik road pricing (ERP) dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Ibu Kota.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan meminta dalam rancangan perda pemberlakuan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Saat ini, Islmail masih mendalami kajian rencana penerapan ERP di Ibu Kota.
“Kalau pun diterapkan (ERP) ini lebih baik dikelola oleh Pemprov termasuk dalam hal ini uang yang ditarik tersebut,” kata Ismail dalam siaran pers pada Selasa (17/1/2023).
Terkait dengan isu mengenai penerapan jalan berbayar yakni pengelola ERP, lanjutnya, setidaknya ada 3 institusi yang disebut bakal mengelola ERP. Yakni, Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian, atau pihak ketiga.
Harapannya, uang hasil pungutan ERP diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Hasil pungutan ERP, kata Ismail, tidak diperuntukkan selain perbaikan kualitas transportasi publik.
"Jadi ada korelasinya langsung. Tidak bisa digunakan untuk yang lain-lain,” ujarnya.
Di samping itu, anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melampirkan naskah akademik dalam pembahasan yang berkaitan dengan ERP pada rapat-rapat berikutnya.
Saat ini, sambungnya, bahan-bahan awal naskah tersebut sudah ada dan sedang berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Alynudin meminta bahan-bahan itu disertakan saat rapat.
Berdasarkan informasi, rapat kerja perdana Komisi B bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2023 terkait untuk membahas mekanisme penerapan jalan berbayar akan dilanjutkan pekan depan.