Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait proyek pembebasan lahan untuk fasilitas penyeberangan di lokasi proyek Sodetan Ciliwung.
Heru Budi menjelaskan, sehubungan Sodetan Ciliwung dibutuhkan pelebaran jembatan yang semula 15 meter menjadi 20-30 meter.
“Di ujung sodetan itu karena sodetan kalinya diperlebar, maka jembatanya juga harus ditambah panjangnya di ujung untuk penyesuaian,” jelas Heru Budi di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Adapun, untuk pembebasan lahan lainnya di Sodetan Ciliwung, Heru Budi menyampaikan bahwa pembebasan lahan sudah selesai dan hanya tinggal melakukan pelebaran.
“Saya lihat di Ciliwung pembebasan lahannya ini sudah, tinggal melebarkan saja,” jelas dia.
Sebagai informasi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam rapat dengan dinas SDA sempat bertanya perihal pembebasan lahan Sodetan Ciliwung beserta fasilitas penyebrangannya. Menurutnya, terdapat beberapa bidang yang harus dibebaskan.
Baca Juga
“Jadi di Sodetan itu ada jembatannya. Wajtu itu ada dari dinas SDA yang mendampingi pada saat saya melakukan kunjungan ke lokasi tersebut. Dinas SDA perlu melakukan tinjauan lagi untuk memastikan apakah harus dibebaskan atau ada hal lainnya,” jelas Ida.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan pertangggung jawaban proyek Sungai Ciliwung terhadap Dinas SDA.
“Saya minta keterangan sedikit saja mengenai Sodetan Ciliwung. Ini kan digembor-gemborkan, katanya mangkrak nih di SDA. Sodetan ini tanggung jawab pusat atau kita? dan mangkraknya di mana?,” ujar Nova.
Menanggapi hal tersebut, Yusmada menjawab pembebasan lahan Sodetan Ciliwung yang memiliki panjang 1,2 kilometer dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut dia, dalam pembebasan lahan ada proses namanya pra perencanaan yang berujung pada penentuan lokasi (Penlok).
“Jadi peran kita ada di pra perencanaan yang berujung pada penlok. Dari sini Gubernur membentuk panitia persiapan pengadaan lahan. Penloknya itulah yang ditandatandatangani oleh gubernur,” jelas dia.