Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fantastis! Pj Gubernur dan Ketua DPRD DKI Diberi Rp4,7 Miliar Buat Beli Mobil Jeep

Pemprov DKI menganggarkan Rp4,7 miliar untuk membeli Jeep Pj Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan belanja modal sebesar Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk membeli 2 mobil Jeep yang digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Laporan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang dikutip Bisnis, Kamis (2/3/2023), Pemprov DKI mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,3 miliar untuk kendaraan perorangan Dinas Gubernur dengan jenis kendaraan Jeep berkapasitas maksimal 4.200 cc. Adapun metode pemilihan pengadaan kendaraan Jeep tersebut melalui tender.

Dalam situs tersebut juga tercantum belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan untuk Ketua Dewan. Kendaraan yang dibeli memiliki brand dan kapasitas yang sama, hanya saja untuk pengadaan kendaraan Jeep ini melalui metode E-Purchasing, berbeda dengan metode pengadaan Pj Gubernur DKI.

Sesuai dengan data SiRUP LKPP, jadwal pemilihan penyedia barang dilakukan pada Februari 2023 - Maret 2023. Sementara, jadwal pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada Maret 2023 - April 2023, dan pemanfaatan barang/jasa dimulai pada April 2023 - Desember 2023.

Sebagai informasi, jika kedua kendaraan tersebut dijumlahkan, maka total pengeluaran untuk pembelian kendaraan Jeep tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Perihal pembelian Jeep itu, Kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, bahwa Pj Gubernur akan menggunakan kendaraan listik.

“Pj Gubernur nanti akan menggunakan kendaraan listrik. Namun karena komponennya belum ada, jadinya kita pakai laporan tersebut dulu,” jelasnya.

Paralel dengan laporan tersebut, Pemprov DKI saat ini tengah mengubah peraturan kepala daerah (perkada) mobil listrik mengenai kendaraan dinas operasional (KDO).

“Jadi saat ini kita tengah menyiapkan perkada. Prosesnya saat ini lagi menggeser 1 pasal untuk mobil listrik,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan kendaraan listrik sebanyak 21 unit, yang saat ini masih dalam proses penyusunan peraturan kepala daerah. Sebelumnya sudah ada Pergub Kendaraan Dinas Operasional (KDO), tetapi kemudian direvisi.  

Pengadaan mobil listrik tersebut memiliki harga sekitar Rp800 juta per unit. Kendaraan ini nantinya akan digunakan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Asisten Sekda, Sekda, Inspektorat, Bappeda, dan lainnya. Terkait merek apa yang akan digunakan, belum ada pengumuman resmi.

Perihal pembelian mobil listrik, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, bahwa pembelian 21 unit mobil listrik untuk pejabat DKI sudah mengikuti peraturan presiden. Adapun pengadaan kendaraan tersebut pada tahun 2023.

“Pembelian mobil listrik sudah sesuai dengan arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi. Kita harus menjaga lingkungan ini tidak terpolusi, karena itu kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper