Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, bahwa pembelian 21 unit mobil listrik untuk pejabat DKI sudah mengikuti peraturan presiden. Adapun pengadaan kendaraan tersebut pada tahun 2023.
“Pembelian mobil listrik sudah sesuai dengan arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi. Kita harus menjaga lingkungan ini tidak terpolusi, karena itu kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi,” jelas Joko kepada awak media yang dikutip Bisnis, Kamis (2/3/2023).
Joko pun menegaskan, bahwa Pemprov DKI akan memenuhi kebijakan Presiden tersebut.
Sebelumnya, rencana pengadaan 21 unit kendaraan listrik (electronic vehicle/EV) pada tahun ini oleh Pemprov DKI menuai pro dan kontra dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik rencana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan mengatakan bahwa hal itu tidak mendesak.
“Rencana pengadaan mobil listrik tersebut hanya menambah jumlah pengguna jalan dan menambah kemacetan. Walaupun menarik, tetapi tidak ada hal yang mendesak untuk menggunakan mobil listrik,” jelas Gilbert.
Baca Juga
Pengembangan ekosistem kendaraan listrik memang menjadi salah satu fokus pemerintah sebagai wujud komitmen menuju net zero emission. Alih-alih mengurangi polusi, Gilbert justru berfokus pada pengurangan kemacetan di Ibu kota.
Gilbert menyarankan Pemprov DKI untuk mempertimbangkan upaya pengurangan jumlah kendaraan eksisting dibandingkan dengan menambah kendaraaan listrik.
Pemprov DKI disarankan untuk fokus menambah unit transportasi publik agar mampu mengangkut lebih banyak penumpang. Dengan demikian, sambung Gilbert, secara otomatis akan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang belalu lalang di jalan Ibu Kota.
Selain itu, anggaran yang disiapkan untuk membeli mobil listrik bisa dialihkan untuk keperluan lain yang lebih dibutuhkan masyarakat.
“Sebaiknya rencana pembelian mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas ini dipertimbangkan ulang,” tegasnya.