Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Perhubungan DKI Bakal Hapus 417 Bus Transjakarta, Ini Sebabnya

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan menghapus 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai melalui opsi lelang atau pindah tangan. 
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan menghapus 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai melalui opsi lelang atau pindah tangan. 

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto menjelaskan, 417 unit bus Transjakarta itu  tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, bukan termasuk bus dalam sengketa.

“Terdapat beberapa merk bus Transjakarta yang akan dihapus, antara lain Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedez, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus,” jelas Ismanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Secara rinci, untuk merk Zhongtong ada 30 unit bus yang akan dihapus, Yutong 30 unit, Hino 90 unit, Mercedez 28 unit, Hyundai 69 unit, Komodo 48 unit, Ankai 83 unit, dan Inobus terdapat 39 unit.

Adapun rencana pengurangan bus Transjakarta tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak DPRD DKI Jakarta, sementara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) akan menindaklanjuti apakah bus tersebut akan dilelang atau dipindahtangankan. 

Jika bus Transjakarta tersebut dihapus melalui pelelangan, Dishub DKI Jakarta memperkirakan nilainya mencapai Rp21,3 miliar. 

“Proses saat ini menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta, jika disetujui, selanjutnya BPAD yang akan melanjutkan prosesnya apakah akan di lelang atau pindah tangan,” jelasnya.

Diketahui, usulan penghapusan atas bus Transjakarta sudah diajukan sejak 2018 melalui surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BPAD DKI Jakarta. 

Namun usulan tersebut ditolak karena 417 bus Transjakarta yang tercatat dalam KIB Dishub masuk ke dalam lampiran Pergub Nomor 1006 tahun 2015 tentang pemanfaatan barang milik pemerintah provinsi DKI Jakarta oleh perseroan terbatas transportasi Jakarta.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 337 ayat 2 dan ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah selai tanah dan bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler